POLDA PAPUA DAN SBY SEGERAH TAMBAH RUANG TAHANAN YG PALING BESAR BAGI SELURUH MASYARAKAT PAPUA

POLDA PAPUA DAN SBY SEGERAH TAMBAH RUANG TAHANAN YG PALING BESAR BAGI SELURUH MASYARAKAT PAPUA
INDONESIA SEBAGAI KETUA DEKOLONISASI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB) SEKARANG. KAMI MINTAH AGAR POLDA PAPUA & PRESIDENT INDONESIA SUSILO BAMBANG YUDOYONO SEGERAH MENAMBAH, MEMPERBESAR, MEMPERLUAS RUMAH, RUANGAN, TAHANAN NARAPIDANA POLITIK PAPUA BAGI SELURUH LAPISAN MASYARAKAT PAPUA RAS MELANESIA DI NEGERI LELUHUR MEREKA SENDIRI

kami tunggu komentar anda skarang

http://oggix.com/index.php?action=_home.main Free Shoutbox Technology Pioneer http://oggix.com/index.php?action=registration.doRegister OUR MAN http://oggix.com/imagescounter/allstyle.php YES IT OUR oggix.com : Free Shoutbox & Complete Blog Tools KOUDANI MEE

Kamis, 06 Agustus 2009

UU DEKLARASI PBB TENTANG MASYARAKAT PRIBUMI

UNDANG-UNDANG DEKLARASI PBB TENTANG HAK MASYARAKAT PRIBUMI
UN DECLARATION ON THE RIGHTS FOR WEST PAPUANS
UN DECLARATION ON THE RIGHTS OF INDIGENOUS PEOPLES
(DEKLARASI PBB TENTANG HAK-HAK MASYARAKAT PRIBUMI)


English Version, click in here



Versi Indonesia Klik di sini

Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Penduduk Asli adalah sebuah deklarasi yang disahkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU PBB) dalam sesi ke-61-nya di Markas PBB di New York, 13 September 2007. Deklarasi ini menggariskan hak individual dan kolektif para penduduk asli (pribumi), dan juga hak mereka terhadap budaya, identitas, bahasa, pekerjaan, kesehatan, pendidikan dan isu-isu lainnya. Deklarasi ini juga menekankan hak mereka untuk memelihara dan memperkuat institusi, budaya dan tradisi mereka, dan hak mereka akan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi mereka. Deklarasi ini juga melarang diskriminasi terhadap penduduk asli, dan memajukan partisipasi mereka secara penuh dan efektif dalam segala hal yang menyangkut masalah mereka, serta hak mereka untuk tetap berbeda, dan mengusahakan visi pembangunan ekonomi dan sosial mereka sendiri.

Walaupun deklarasi ini tidak mengikat secara hukum, sebagaimana juga Deklarasi-Deklarasi Majelis Umum lainnya, deklarasi ini menggambarkan perkembangan dinamis dari norma hukum internasional, dan merefleksikan komitmen dari negara-negara anggota PBB untuk bergerak ke arah tertentu; PBB menggambarkannya sebagai memberikan standar penting bagi perlakuan terhadap penduduk-penduduk asli di seluruh dunia, yang tentu saja akan menjadi alat yang penting dalam memberantas pelanggaran HAM terhadap 370 juta penduduk asli di dunia, dan membantu mereka memerangi diskriminasi dan marjinalisasi.

Deklarasi ini diadopsi oleh PBB pada 13 September 2007, dengan 143 suara mendukung, 4 menolak, dan 11 abstain. Ke-empat negara anggota yang menolak adalah negara bekas koloni Inggris yang memiliki populasi penduduk asli yang besar: Amerika Serikat, Australia, Kanada, dan Selandia Baru. Negara-negara yang abstain adalah Azerbaijan, Bangladesh, Bhutan, Burundi, Kolombia, Georgia, Kenya, Nigeria, Rusia, Samoa and Ukraina; 34 negara anggota lainnya tidak hadir dalam pemungutan suara.

Sejarah negosiasi dan ratifikasi

Deklarasi ini dibuat dalam waktu lebih dari 22 tahun. Gagasan ini berawal di 1982 saat Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (ECOSOC) memulai Kelompok Kerja dalam Populasi Penduduk Asli (WGIP), didirikan sebagai hasil penelitian Special Rapporteur PBB José R. Martínez Cobo dalam masalah diskriminasi yang dihadapi penduduk asli.

Kelompok kerja ini ditugasi untuk mengembangkan standar hak asasi manusia yang akan melindungi para penduduk asli, dan pada 1985 mulai menyusun Deklarasi tentang Hak-Hak Penduduk Asli. Naskah tersebut selesai pada tahun 1993, dan selanjutnya diajukan kepada Sub-Komisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Kelompok Minoritas, yang menerimanya pada tahun berikutnya.

Draft Deklarasi ini kemudian dirujuk kepada Komisi Hak Asasi Manusia PBB, yang kemudian mendirikan kelompok kerja lain untuk memeriksa isinya. Dalam tahun-tahun berikutnya kelompok kerja ini bertemu sebanyak 11 kali untuk memeriksa dan mempercocok Draft Deklarasi ini dan ketentuan-ketentuannya.

Perkembangan berjalan dengan lambat karena kekhawatiran negara-negara tertentu soal beberapa ketentuan umum dalam deklarasi ini, misalnya hak penduduk asli untuk menentukan nasibnya sendiri, dan mengendalikan sumber daya alam yang berada di tanah adat mereka. Versi terakhir dari deklarasi ini akhirnya disetujui pada 29 Juni 2006 oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB (pengganti Komisi Hak Asasi Manusia), dimana dari 47 negara anggota, 30 setuju, 2 menolak, 12 abstain, 3 absen.

Deklarasi ini kemudian dirujuk ke Majelis Umum, yang mengadakan pemungutan suara dengan hasil penerimaan usulan ini pada 13 September 2007, dalam sesi ke-61. Perolehan suara adalah 143 negara setuju 4 menolak dan 11 abstain.

Contact information for the Secretariat for the United Nations Permanent Forum on Indigenous Issues

Secretariat of the Permanent Forum on Indigenous Issues
United Nations, 2 UN Plaza
Room DC2-1772
New York, NY, 10017
Tel: 1 9...
Fax: 1 917 367 5102
Email : indigenouspermanentforum@un.org



CONFERENCE FOR INDIGENOUS PEOPLE


THE STATEMENT OF ALL INDIGENOUS PEOPLE CONFERENCES






OKE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
I ESTABLIHING THIS WEB SITES FOR CAMPAIGN : 1.THE LOCATIONS, THE PEOPLE, THE ANIMALS, THE LANDSCAVE,RELIGIONS, AND SOS ON

papuanus blogs